Kamis, 21 Januari 2010

Tata Hukum Indonesia

TATA HUKUM INDONESIA

Tata hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Oleh karena itu ada sarjana yang mempersamakan tata hukum dengan Hukum Positif atau Ius Constitutum.

Tujuan tata hukun ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota-anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya.

Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri terhadap tata hukum itu.

Tiap-tiap tata hukum mempunyai struktur tertentu, yakni strukturnya sendiri. Masyakat yang menerapkan dan menuruti tata hukum itu hidup, berkembang, bergerak, berubah. Demikianpun tata hukumnya, sehingga strukturnya dapat berubah pula, oleh sebab itu dikatakan, bahwa tata hukum mempunyai struktur terbuka.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakatt hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu adanya Tata Hukum Indonesia baru sejak lahirnya Negara Indonesia (17-08-1945). Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuklah tata hukumnya; hal itu dinyatakan dalam.

1) Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.”
2) Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat Rahmat Allah Ynag Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” “Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
Pernyataan tersebut mengandung arti:
a) Menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
b) Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Di dalam Undang-Undang dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).

UUD hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari Tata Hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu deselenggarakan lebih lanjut dalam pelpagai Undang-Undang Organik.

Oleh karena sampai sekarang belum juga banyak Undang-Undang demikian, maka masih sangat pentinglah arti ketentuan peralihan dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan adanya aturan peralihan tersebut, peraturan dalam peraturan-perundangan Organik yang menyelenggarakan ketentuan dasar dari UUD, maka melalui jembatan pasal peralihan tersebut, masih harus kita pergunakan peraturan-perundangan tentang hal itu dari tata hukum sebelum 17 Agustus 1945, ialah Tata Hukum Belanda.

Kenyataan demikian, dewasa ini masih terdapat dalam banyak lapangan hukum Indonesia. Kiranya tak ada tata hukum di dunia ini yang “sesulit” tata Hukum Indonesia.

Akan tetapi walaupun demikian, tata hukum Indonesia tetap berpribadi Indonesia, yang sepanjang masa mengalami pengaruh dari anasir tata hukum asing, yang pada masa penjajahan Belanda hampir-hampir terdesak oleh tata hukum Hindia Belanda. Tetapi akhirnya dengan Proklamasi Kemerdekaan hidup kembali dengan segarnya dengan kesadaran akan pribadinya sendiri.

Bahwasanya bangsa Indonesia mempunyai tata hukum pribadi asli itu debuktikan oleh adanya ilmu pengetahuan Hukum Adat, berkat hasil penyelidikan ilmiah Prof. Mr. C. Van Vollenhoven di Indonesia.

Dalam pada itu tata hukum Indonesia, semenjak tanggal 17 Agustus 1945 ada di tengah-tegnah dunia modern. Tata Hukum Indonesia yang pada waktu dahulu dikatakan tidak berbentuk tertentu kini menemukan dirinya lahir kembali dalam bentuk tertentu.

Negara Indonesia dengan Undang-Undang dasarnya, sebagai perwujudan dari pribadi tata hukum Indonesia. UUD 1945 adalah inti tata hukum Nasional Indonesia yang harus kita perkembangkan.


Disusun Oleh : Hussein Kastro (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung)
Sumber Tulisan : Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia; (Drs. C.S.T. Kansil. S.H.)